Notification

×

Iklan

Iklan

Wongso : "Sosialisasi Perda Bantuan Hukum dan Desa Mandiri Perlu Dipahami Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 17.41 WIB Last Updated 2025-05-22T10:41:19Z


Gresik,buletinjatim.com || - Terkait Perda Nomer 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda Nomer 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, memang sangat berguna bagi masyarakat Gresik yang tingkat kesejahteraannya masih kurang (miskin) yang  menghadapi masalah  hukum sehingga mendapatkan pendampingan dari satu dari tiga lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah Kabupaten Gresik.


Demikian disampaikan anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Golkar Wongso Negoro usai melaksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap ke IV tahun 2025, bertempat di Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik pada Minggu (18/5/2025).


" Bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat miskin  sampai masalahnya tuntas atau telah ada kekuatan hukum tetap terhadap perkaranya secara cuma-cuma atau gratis," ujarnya.


Untuk itu, sambung Wongso sosialisasi peraturan perundang undangan ini dilakukan agar masyarakat tahu dan paham sehingga jika suatu hari ada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum bisa langsung mengajukan permohonan bantuan hukum  ke bagian hukum pemkab Gresik.


Hal tersebut dibenarkan pemateri M. Rum Pramudya, dalam keterangannya menyebutkan bahwasannya bantuan hukum ini diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sedang menghadapi masalah hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.


Untuk mendapatkan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan dengan melampirkan fotokopi identitas diri yang sah, lalu kartu/surat /dokumen lainnya yang menerapkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, lurah/kades dimana pemohon berdomisili. Ketiga, uraian arau penjelasan yang sebenar-benarnya tengang masalah hukum yang sedang dihadapi, ungkapnya.


" Permohonan bantuan hukum harus disampaikan penerima bantuan hukum (masyarakat) kepada pemberi bantuan hukum (LBH) atau kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum untuk selanjutnya diteruskan kepada pemberi bantuan hukum," imbuh Pramudya.


Diketahui, ada tiga LBH yang terakreditasi oleh Pemkab Gresik yaitu YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum  Juris Law Firm dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.


Sementara untuk Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri, kembali Wongso mengatakan kalau di Gresik sudah banyak desa mandiri. Dimana desa tersebut mendapatkan pendapatan asli desa  secara permanen. Apalagi dengan adanya koperasi merah putih akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desanya.

×
Berita Terbaru Update