Gresik, buletinjatim.com || – Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dapat dilakukan, tetapi hanya satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan ini harus ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes dengan berpedoman pada RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang sudah ditetapkan Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Perdes APBDes dapat dilakukan perubahan diantaranya :
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja :
Perubahan ini bisa terjadi karena adanya kebutuhan mendesak yang tidak terakomodasi dalam APBDes awal, seperti pergeseran anggaran untuk program atau kegiatan tertentu.
Keadaan yang menyebabkan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya harus digunakan :
Jika ada sisa anggaran dari tahun sebelumnya yang perlu dimanfaatkan, maka perubahan APBDes dapat dilakukan.
Penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan :
Perubahan ini terjadi jika ada perubahan dalam penerimaan pendapatan desa selama tahun anggaran berjalan.
Keadaan luar biasa :
Bencana alam, krisis ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan juga bisa menjadi alasan perubahan APBDes.
Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah :
Perubahan kebijakan yang berdampak pada keuangan desa juga bisa menjadi dasar perubahan APBDes. (Pasal 23)
HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik, Menjelaskan, “Proses perubahan APBDes melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan elemen masyarakat, setelah Musdes, rancangan perubahan APBDes disusun, termasuk RKA (Rencana Kerja Anggaran) perubahan, ringkasan dan rincian APBDes perubahan”, (Senin, 16/06/2025)
“Rancangan perubahan APBDes yang telah dibahas dan disepakati dalam Musdes, kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan lainnya” sambung HR. Hendry yang diketahui Pengurus Harian Pusat DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) terlibat langsung dalam memperjuangkan perubahan ke-II UU tentang Desa di Gedung DPR/MPR Tahun 2024
Rancangan APBDes perubahan kemudian diajukan ke BPD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes tahun anggaran yang berjalan.
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
6666 juga menekankan, “Penting untuk diperhatikan, perubahan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes itu harus diberitahukan kepada BPD dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai laporan.”
Realita dilapangan, keberadaan APBDes dapat terjadi bermacam-macam, antara lain ;
1. APBDes dibuat dan disampaikan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu dan tanpa melampirkan Keputusan Kesepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.
2. APBDes dibuat dan disampaikan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu, tetapi dilampirkan Keputusan Kesepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang dipalsukan tanda tangannya.
3. APBDes dibuat dan disampaikan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa melampirkan Keputusan Kesepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD, karena dalam pembahasan APBDes, BPD menolaknya.
4. APBDesa dibuat dan disampaikan ke Kabupaten melalui Kecamatan dengan melampirkan Keputusan Kesepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD. Tetapi APBDes tersebut masih dalam pembahasan dengan BPD. Tentunya dengan dilampirkan Keputusan kesepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang diatur sedemikian rupa.
5. APBdesa dibuat dan disampaikan ke Kabupaten melalui Kecamatan setelah dibahas dengan BPD dan disepakati, dengan dilampirkan Keputusan Kesepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.
Dari realita penjelasan di atas, untuk macam nomor yang ke 1 dan 2 pasti BPD tidak tahu dan tidak pegang dokumennya, macam nomor yang ke 3 dan 4 BPD pasti pegang dokumennya, tetapi kemungkinannya ada perbedaan antara dokumen yang disampaikan dengan dokumen hasil akhir pembahasan. sedangkan macam nomor yang ke 5 tentu BPD juga memegang dokumennya dan sama dengan dokumen yang disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan.
APBDes itu dokumen publik, kedudukan hukumnya adalah Perdes, dirancang dan disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dilakukan pembahasan, beberapa kemungkinan hasilnya :
1. Disepakati tanpa catatan.
2. Disepakati dengan catatan.
3. Ditolak dengan alasan hukum.
HR, Hendry menitipkan pesan kepada seluruh jajaran BPD untuk tetap bersinergi serta berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam membangun desa, menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan batasan-batasan yang mengacu sebagaimana telah diatur oleh regulasi aturan perundangan, saat ditemui disela-selah kegiatannya di Surabaya.
“Dengan demikian, hasil pembahasan APBDes Kepala Desa bersama BPD, merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. pungkasnya (*Red)