Notification

×

Iklan

Iklan

Mujid Riduan (Wakil Pimpinan DPRD Gresik) Bersama Kabag Hukum Beri Edukasi Terkait Perda Nomer 1 Tahun 2023, Baca Selengkapnya

Minggu, 18 Mei 2025 18.43 WIB Last Updated 2025-05-18T11:47:12Z


Gresik,buletinjatim.com | - DPRD Kabupaten Gresik menggelar agenda sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2025  atau yang kerap disebut dengan SOSPER.

Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) dilakukan dimasing-masing daerah pilihannya, Tujuan utamanya adalah biar masyarakat teredukasi dan paham bahwa tugas dewan salah satunya adalah membentuk peraturan daerah (Perda).


(18/5)Minggu sore, Wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik Mujid Riduan,SH bersama narasumber dari Kepala bagian hukum sekretariatan Pemerintah daerah Gresik yakni Prambudya menyampaikan materi peraturan daerah terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Dimana perda tersebut tertuang dalam nomer 1 tahun 2023.


Dalam paparan, Prambudya menerangkan  Kenapa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Dalam hal tersebut  Pramudya menjelaskan bahwa karena pemerintah dalam undang-undang dasar 1945 itu melindungi warga negara.


"Itulah dasar pembentukan Perda terkait bantuan hukum kepada masyarakat dikabupaten Gresik ini."Tandas Prambudya  saat memberikan edukasi kepada masyarakat diwilayah kecamatan Menganti.


Masih dikatakan Prambudya, bahwa dikabupaten Gresik masyarakat yang memohon bantuan ke Pemerintah daerah itu menurut catatan kami hingga kini kita cek itu  kurang lebih sebanyak  38 sampai hari ini yang masuk ke bagian hukum."terangnya (*/W)

×
Berita Terbaru Update