Penulis : Zunaidi,SH (Advokat & Legal Consultants)
Barang siapa yang memiliki jabatan/ kedudukan dan dalam menjalankan tugas organisasi yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak transparan atau tidak melaporkan LPJ, atau ada LPJ nya ada akan tetapi uangnya tidak ada maka orang tersebut bisa dijerat hukum dengan pasal penggelapan.
Dasar hukumnya adalah pasal 374 KUHP: (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Yang mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan ini terjadi jika penggelapan dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan atas barang karena jabatannya, pekerjaan, atau imbalan.
Bagaimana kalau dilaporkan SPJ nya akan tetapi Saldo akhirnya atau uangnya tidak diserah terimakan ? Kasus seperti ini kerap terjadi dilapangan, Maka dari itu dapat dikatakan bahwa kasus seperti ini murni penggelapan dan bisa dijerat hukum.
Artinya, unsur pasal 184 terpenuhi yaitu alat buktinya untuk menjerat orang yang memiliki kedudukan/jabatan dalam organisasi, perkumpulan ataupun bentuknya.
Dalam perkembangan penyidikan tentu nantinya seperti dokumen laporan yang akan menjadi acuan untuk proses selanjutnya, Siapa saja yang ada dalam lingkaran tersebut.
Demikian sekilas sharing hukum yang kami ulas dalam perspektif hukum, Dan perlu diketahui bahwa dalam proses hukum harus paham atau menguasai materi hukum agar tidak sampai salah langkah dalam mengambil keputusan dan berdampak hukum.
Zunaidi, SH.
Advokat & Legal Consultant