Gresik, buletinjatim.com | - Desa yang ada dikabupaten Gresik dalam mengembangkan potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk wisata desa sudah memiliki legalitas sebagai payung hukum sah yaitu Peraturan daerah (Perda) nomer 7 tahun 2021.
Peraturan daerah kabupaten Gresik tersebut digagas dan dibuat oleh senator atau parlement yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan dan membuat peraturan daerah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Mujid Riduan selaku wakil pimpinan DPRD Kabupaten Gresik dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2025 yang dilakukan didesa Domas bersama narasumber dari kepala bagian hukum sekretariatan Pemerintah daerah Kabupaten Gresik.(27/4)Sabtu
Dikatakan Mujid Riduan, dengan adanya peraturan perundang-undangan ini diharapkan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan potensi desa yang dimilikinya sehingga nanti ada peningkatan PADes.
Peraturan daerah tentang desa wisata ini merupakan program jangka panjang, Dan dengan adanya perda ini diharapkan desa yang ada di kabupaten Gresik ini terus berbenah atau berinovasi dalam mengembangkan potensi desa yang dimiliki,Oleh karena itu disini kita tegaskan bahwa pemerintah daerah hadir dalam memberikan support dan motivasi kepada pemerintah desa."tandas Mujid Riduan
Selain peraturan daerah tentang desa wisata, Kita juga terus sampaikan kepada masyarakat bahwa juga peraturan daerah nomer 1 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan.(*//Rz)