Notification

×

Iklan

Iklan

Cak Mujid Sosialisasikan Perda Penting Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika diKabupaten Gresik

Senin, 25 Maret 2024 04.09 WIB Last Updated 2024-03-24T21:09:27Z


Gresik, buletinjatim | - Keprihatinan terhadap bahaya  narkoba dikabupaten Gresik, DPRD Kabupaten Gresik menerbitkan peraturan daerah nomer 11 tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkotika 


Hal itu disampaikan langsunh oleh Mujid Riduan selaku wakil DPRD kabupaten Gresik saat mensosialisasikan peraturan daerah didesa Gelinda dengan didampingi Masdukan dari dinas satpol PP bidang penegakan perda.(24/3)Minggu


Dihadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan konstituen (Kader), Mujid Riduan dalam menanggulangi bahaya narkoba ia memapaparkan yang penting dalam penanggulangan yaitu antisipasi dini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 peraturan daerah nomer 11 tahun 2020 tersebut.


Lebih lanjut Cak Mujid sapaan akrabnya Mujid Riduan,S.H antisipasi dini dimulai dari mana, Ia mengatakan mulai dari lingkungan keluarga sebab ini adalah faktor utama dalam mengontrol.


Dan yang kedua yaitu lingkungan kerja atau dinas dan tempat-tempat hotel yang ada dikabupaten Gresik ini perlu di antisipasi karena tempat-tempat seperti itu harus diawasi.


Terakhir, Cak Mujid menghimbau kepada orang tua untuk terus memantau perkembangan anaknya, Kapan waktunya belajar dan kapan waktunya bermain ? Dan dengan siapa ia bermain ? Ini perlu diperhatikan lebih serius terhadap anak-anaknya sehingga jangan sampai terjerumus dalam bahaya narkoba, Oleh karena itu bentengi keluarga masing-masing.(*/W)

×
Berita Terbaru Update