Gresik,buletinjatim.com || Mengingat penambahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sebagaimana aturan yang berlaku, Secara otomatis RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) mengalami perubahan. Bukti nyata bahwa kepemimpinan Kades Harti banyak perubahan terutama dalam sektor pembangunan Infrastruktur lingkungan.
(15/7/2025)Selasa, Didesa Pranti Kecamatan Menganti kabupaten Gresik dimana pemerintahan desa setempat dalam hal ini yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menggelar acara Musdes Terkait Perubahan RPJMDes tahun 2026 - 2027.
Musdes terkait Perubahan RPJM Des di desa setempat selain dihadiri oleh tok6gnoh masyarakat, kader PKK maupun kader desa, Perangkat desa maupun tokoh agama juga dihadiri langsung Camat Menganti yaitu Bagus Jauhari.
Dikatakan Camat bagus Jauhari bahwa dalam musdes perubahan RPJMDes 2026-2027 ini, Itu merupakan amanat daripada aturan yang berlaku. (Perubahan Undang Undang Desa yaitu UU nomer 3 tahun 2024).Oleh karena itu dalam acara musdes ini diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan sebuah usulan dan aspirasi demi memajukan desa."Pungkasnya
Usulan atau aspirasi terkait pembangunan tentu harus bersinergi atau mensinkronisasikan dengan visi misi pemerintah daerah dan juga tidak lepas daripada program visi misi pemerintah pusat."tandas Camat Bagus dalam sambutan tersebut
Terkait program Koperasi merah putih diharapkan nantinya bisa berjalan secara optimal karena ini adalah program pemerintah pusat sebagaimana arahan pak presiden Prabowo."tegas Camat Bagus Jauh Hari (*)