Gresik,buletinjatim.com || -Berdasarkan perubahan undang-undang nomer UU nomer 6 tahun 2012 menjadi Undang-undang nomer 3 tahun 2024 tentang Desa, Dimana dalam aturan tersebut ada perubahan masa jabatan kepala desa.Maka otomatis RPJMDes mengalami perubahan.
Hal itu disampaikan oleh Camat Bagus Jauh Hari saat memberikan pemaparan di kantor desa Mojotengah agenda rapat Musdes terkait perubahan RPJMDes tahun 2026-2027.(15/7)Selasa
Terkait program desa Wisata seperti yang digagas oleh pemerintahan desa Mojotengah, Camat Bagus Jauh Hari memaparkan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana Permendes.
"Pengembangan desa Wisata, Kami mensuport, Bila ada investor silakan diatur sebagaimana aturan dan mekanisme pengelolaan dan pengembangannya."tegas Camat Bagus Jauh Hari
Lebih lanjut, Kami mengapresiasi desa Mojotengah dalam pengembangan potensi desa, Oleh karena itu kami mendorong pemerintahan desa untuk segera menyusun dan menyelesaikan dokumen RPJMDes."terang Camat Bagus Jauh Hari saat memberikan paparan sambutan acara Musdes .
Turut hadir dalam acara Musdes Perubahan RPJMDes 2026-2027 desa Mojotengah antara lain : Kepala desa, BPD, Jajaran Muspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, LPMD serta tokoh masyarakat dan RT/RW setempat.(*)