Gresik,buletinjatim.com | Pemerintahan desa Drancang (Menganti) kabupaten Gresik menggelar agenda Musdes (musyawarah desa) terkait perubahan RPJMDes tahun 2026-2027 digelar dikantor desa.(16/7/2025)Kamis
Musdes Perubahan RPJMDes tahun 2026-2027 tersebut di hadiri oleh Camat Menganti, Ketua BPD, LPMD, Perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.
Mengawali acara Musdes, Kades Drancang memaparkan dasar hukum pelaksanaan perubahan RPJMDes tersebut."Sesuai Keputusan bupati nomor : 141/582/ HK// 437./2024 atas perubahan Nomor ;141 /110 HK/ 437 /131 /2019 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih didalamnya menetapkan penambahan kepala desa dimana masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun."terangnya
Lebih lanjut, Kades Nastain menyampaikan Ada penambahan 2 tahun ini, Maka sesuai aturan maka dari itu di tindaklanjuti dengan RPjMDes, Bertujuan membahas terkait jabatan 2 tahun itu maka program wajib harus ada sebagaimana instruksi presiden salah satunya yaitu program Kopdes Merah putih.
"Infrastruktur yang akan digunakan untuk koperasi didesa Drancang sudah siap, Olehk arena itu kami mohon petunjuk dari pak camat dalam hal ini "tegas Nastain selakun Kades Drancang dalam paparan sambutan
Sementara Camat Bagus Jauh Hari juga memberikan paparan terkait RPJMDes, Dalam paparnya dia menyampaikan aturan sebagaimana UU nomer 3 tahun 2024 tentang Desa atas perubahan UU nomer 6 tahun 2014.
Terakhir pesan camat kepada pemerintah desa Drancang menghimbau kepada masyarakat terkait Judol (judi online) dan Bahaya Narkoba untuk betul-betul harus dihindari karena merusak generasi muda.(*/W)