Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Serius Tangani Korupsi Di Gresik

Kamis, 17 Juli 2025 04.47 WIB Last Updated 2025-07-16T21:47:08Z


Gresik
, buletinjatim.com || Kejaksaaan Negeri Gresik (Kajari) Gelar Jumpa pers dikantor kejaksaan sampaikan bahwa serius dalam pengungkapan kasus dikabupaten Gresik.(15/7/2025)Rabu Kemarin


Ada 3 Kasus yang menjadi prioritas dan yang sudah ditangani oleh kejaksaan negeri (Kajari) Gresik yaitu diantaranya kasus Hibah Propinsi yang diterima oleh Ponpes Usluhul Hikmah Al-Ibrohimi (Manyar) pada tahun 2019, Dugaan penyimpangan Anggaran Pilkada 2024 dan Penguasaan Tanah Negara di sepanjang wilayah sempandan sungai dikabupaten Gresik.


Nana Riana Kajari Gresik dalam jumpa pers mengatakan bahwa untuk perkara dugaan tindak pidana hibah Provinsi Jatim, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 27 orang saksi dari unsur yayasan, Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa dan beberapa santri."paparnya


“Perkara hibah Pemprov Jatim ini masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menetapkan tersangka, tentunya lebih dari satu,”terang Nana Riana


Lebih lanjut Kajari menyampaikan, modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi pengirim proposal untuk pembangunan asrama santri. Akan tetapi, ketika uang itu turun oleh pihak yayasan dibelikan tanah atas nama sendiri bukan atas nama yayasan.


“Ketika uang hibah itu tidak dilakukan pembangunan asrama santri akan tetapi alihkan aset, maka kerugian negara bisa total los senilai Rp400 juta,”Kata Kajari Nana Riana disaat menyampaikan paparan saat jumpa Pers


Lebih lanjut, Nana Riana juga menyanyikan terkait dugaan penguasaan tanah negara disepanjang wilayah sempadan sungai di kabupaten Gresik, Kajari menjelaskan bahwa perkara tersebut masih pulbaket.


“Kejaksaan telah menelusuri bengawan solo dan brantas berhasil menjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai sehingga berpotensi merugikan negara,” terang Nana Riana (Kajari Gresik) didampingi Kasi Pidsus (pidana Khusus) Alifin N Wanda dan Plt Kasi Intel Bonar Satria W.


Selain itu,  Kejari Gresik juga telah mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di KPU Gresik sebesar Rp 64 miliar dari dana hibah APBD Gresik.Saat ini, proses pengusutan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).


“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket,” tegas Nana riana


Pada proses pulbaket, kejaksaan telah memanggil ketua KPU Gresik, bendara dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).“Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK,” terangnya


Dikatakan Nana, saat Kejari proses Pulbaket ini, pihak KPU akhirnya mengembalikan uang hibah sisa Pilkada 2024 Rp 7 miliar.“Dari total hibah Rp 64 miliar setelah kami melakukan pemanggilan Ketua KPU, Bendahara dan PKK ada anggaran hibah Rp 7 miliar dikembalikan ke Pemkab Gresik,” paparnya


“Dengan demikian, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp 7 miliar,”tambahnya


Meski KPU Gresik telah mengembalikan uang, Nana Riana menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. “Akan kami usut sampai tuntas,” tegas Nana Riana saat jumpa pers


Sementara itu, Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan pengusutan kasus ini setelah Kajari Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat.“Ada informasi dari masyarakat, salah satu dari pemberitaan media massa,” paparnya (*/W)

×
Berita Terbaru Update