Gresik, buletinjatim.com | | - Sulis Irbansyah, SH politisi partai demokrasi perjuangan (PDI-P) kabupaten Gresik yang menduduki jabatan sebagai ketua komisi 3 DPRD sekaligus bagian Bapemperda (Badan Pembuatan Peraturan Daerah) melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau yang disingkat dengan kata Sosper diselenggarakan didusun Banjaran desa Banjaran kecamatan Driyorejo.(18/5)Minggu
Materi yang disampaikan adalah peraturan perundang-undangan atau sosper tersebut terkait Perda desa Mandiri dengan narasumber dari kecamatan Deiyorejo yakni Irfan jabatan sebagai kasubag keuangan.
Mengawali acara, Sulis Irbansyah dalam sambutannya mengatakan bawah dewan memiliki tugas dan fungsinya yaitu sebagai Budgeting (Anggaran), Controlling (Pengawasan) dan Pembentukan peraturan daerah.
"kebetulan kami di komisi 3 dipercaya sebagai ketua komisi yang membidangi terkait pembangunan dengan mitra kerja kami dari dinas OPD antara lain : Dinas Lingkungan hidup, Dinas PU dan Perkim (Perumahan & Pemukiman)."Ucap Sulis Irbansyah dihadapan Konstiturnnya.
Masih kata Sulis Irbansyah, Pada kesempatan kali kita mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah kita buat dan ditetapkan oleh bupati maka perlu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa dikabupaten Gresik ini ada Perda terkait desa Mandiri
Selanjutnya, Pemateri dalam hal ini Irfan mengatakan bahwa di kecamatan Driyorejo dimana ada 16 (enam belas desa) semuanya berstatus desa mandiri."paparnya
Dalam penentuan aspek desa mandiri itu diukur melalui indeks desa dulu itu namanya desa pembangunan. Ada 6 sektor yang menjadi ukuran antaran salah satunya adalah pelayanan terhadap masyarakat."terang Irfan dalam penyampaian materi peraturan perundang-undangan Perda terkait desa mandiri.
Selain mendapatkan pemaparan materi dari narasumber, Undangan yang hadir dalam acara sosper tersebut diberikan buku Perundang-undangan oleh panitia kegiatan . .(*/Wn)
.