Notification

×

Iklan

Iklan

Sosper Penting diketahui Oleh Masyarakat Kabupaten Gresik, Produk DPRD Sebagai Capaian Kinerja

Rabu, 12 Maret 2025 00.35 WIB Last Updated 2025-03-11T17:35:41Z


Gresik
, buletinjatim.com ||- Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik Wongso Negoro melaksanakan giat sosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik tahap II tahun 2025 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan kredit lunak bagi usaha mikro, bertempat di Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu (9/3/2025).


Terkait  toleransi kehidupan masyarakat, Wongso Negoro menyampaikan bahwasannya peraturan daerah  ini sebagai produk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dengan menjunjung toleransi/ sikap menghormati dan memahami akan keberagaman.


Sehingga, sambungnya  pentingnya kehadiran pemerintah daerah melalui perda ini, dapat  memberikan pedoman untuk melakukan pengawasan, pencegahan  maupun penindakan  terhadap setiap perbuatan intoleran yang meresahkan dan mengganggu ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.


Pada perda lainnya, Ketua Komisi II DPRD Gresik juga menekankan pentingnya kredit lunak bagi pelaku usaha mikro.Tujuannya agar pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan permodalan untuk mengembangkan usahanya  sebagai upaya usaha penguatan dan  pemberdayaan ekonomi produktif drai pemerintah daerah


" Dalam perda No. 17 Tahun 2020 tentang  kredit lunak bagi usaha mikro, sudah jelas bahwa bank pelaksana penyaluran kredit lunak tersebut atas dasar ikatan hukum perjanjian adalah PD BPR Bank Gresik," ujarnya.


 Adapun plafon  kredit lunak  untuk usaha mikro paling banyak sebesar Rp. 10 juta, dengan bunga pinjaman kredit paling banyak  6 persen, efektif per tahun.


Sementara Kabag Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya selaku narasumber menambahkan sifat kredit lunak  untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usahanya, sehingga mampu bersaing secara sehat dan keuntungan yang optimal dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.


Lalu terkait penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, Pramudya  juga menekankan bahwa pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tanggung jawan bersama antara seluruh masyarakat di daerah, pemerintah daerah dan pusat.


Dan penindakan dapat dilakukan berdasarkan pertama, laporan dan pengaduan dari orang atau masyarakat. Kedua, hasil pemantauan atau pengawasan  yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan ketiga, hasil penyelidikan dari Polri atau penyidik PNS di Daerah.(*)

×
Berita Terbaru Update