Notification

×

Iklan

Iklan

Cak Atek (DPRD Gresik) Beri Pemahaman Kepada Masyarakat Terkait Perda Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro

Senin, 10 Maret 2025 05.07 WIB Last Updated 2025-03-09T22:07:32Z


Gresik, buletinjatim| - Semangat luar biasa ditunjukan oleh konstituen Atek Riduan dibulan ramadhan 1447 Hijriah atau memasuki hari yang ke-8 ini, Meskipun dalam  kondisi puasa mereka tetap semangat dan hadir untuk  menghadiri undangan senator kabupaten Gresik dalam mendengarkan dan pemaparan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Perda).


Sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut  kini yang  disampaikan oleh senator kabupaten Gresik itu merupakan agenda yang telah digelar secara serentak oleh 50 anggota legislatif yang ada di kabupaten Gresik sebagaimana schedule masing-masing anggota legislatif.


Disini agenda acara sosialisasi peraturan perundang-undangan atau yang kita kenal sebutan sosper, Atek Riduan (Ketua Fraksi Golkar) tidak sediri melainkan didampingi oleh narasumber langsung dari OPD yaitu kepala dinas Disperindagkop yaitu Darmawan.(9/3/2025) Minggu 


Mengawali acara pembuka, Atek Riduan menyampaikan bahwasanya peraturan perundang-undangan ini sangatlah  penting yang harus diketahui dan dimengerti oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM.


Dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait kridit lunak bagi pelaku usaha mikro ini dikabupaten Gresik seyogyanya bisa membantu masyarakat dan mendorong perekonomian masyarakat kecil dikabupaten Gresik ini bisa bergerak dan berdaya saing sehingga angka kemiskinan menjadi menurun."papar Atek Riduan atau yang akrab disapa cak Atek tersebut


Disampaikan Darmawan (Kepala dinas Disperindagkop) bahwa kabupaten Gresik sesuai data umkm pelaku usaha mikro itu kurang lebih delapan ribu dua ratus lebih berbagai macam jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat kabupaten Gresik.


Artinya peluang permodalan menjadi kunci yang sangat diperlukan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM dengan catatan harus ber NIB (Nomer Induk Berusaha). "Papar Darmawan selaku narasumber dalam acara sosper tersebut.


Disampaikan Darmawan, bahwan akan kebijakan propinsi dari bank insyaallah ada permodalan dan suku bunga lunak kurang lebih 30 persen per tahun. Dengan catatan itu harus punya NIB (nomer induk berusaha) dalam mengajukan kredit.


Terakhir kepala Disperindagkop dan UMKM menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah kabupaten Gresik tidak ada sementara hibah UMKM. (*)





×
Berita Terbaru Update