Gresik, - Kamjawiyono (Anggota dewan kabupaten Gresik) bersama perwakilan pemerintah dalam hal ini dr.Hilda (Ka.Puskesmas Karangandong sebagai narasumber) menggelar acara sosialisasi perundang-undangan (Sosper) tahap I tahun 2205 didesa Sumput (Driyorejo - Gresik).Minggu 02/02/2025
Dalam acara tersebut mayoritas yang hadir adalah kaum emak-emak dan terlihat responnya bagus karena dalam acara itu ada sesi tanya jawab, Dalam penyampaian narasumber (dr.Hilda) lebih gamblang (Jelas) dan terbuka bisa dipahami oleh masyarakat yang hadir.
Diketahui bahwa acara itu bertema Peraturan daerah kabupaten Gresik nomer 18 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Peraturan daerah kabupaten Gresik nomer 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Dalam kesempatan Kamjawiyono (Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah) tersebut menyampaikan komitmennya dalam perda bahwa masalah sampah khususnya sampah plastik yang tidak mudah kita selesaikan, Oleh karena itu butuh penanganan secara khusus dan intens pemerintah bersama masyarakat."paparnya
"Perlu diketahui bahwa kita sudah bergerak untuk itu, Melalui pokok pikiran (POKIR) kami, Dan kita bantu untuk mengatasi persoalan-persoalam tersebut."tutur Kamjawiyono
Yang kedua soal stunting, Kita memberikan informasi kepada masyarakat dan diketahui bahwa pemerintah sudah banyak mengucurkan anggaran cukup besar dalam penanganan persoalan stunting oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya."Pungkasnya (*)