Notification

×

Iklan

Iklan

Merusak Bisa di Pidana Termasuk Delik Aduan

Sabtu, 07 Desember 2024 07.32 WIB Last Updated 2024-12-07T02:07:16Z


Kultum Hukum by Zunaidi,SH Praktisi Hukum


Materi tentang pasal 406 KUHP Jo Pasal 184 KUHAP. Bagi  siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut dapat  dijerat dan akan menjalani hukuman.


Disini jelas dikatakan oleh aturan tersebut yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah".


Hal itu diatur didalam Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana( KUHP ) yang mengatur tentang perusakan barang pada Pasal 406.


Dalam penyidikan dan penyelidikan ketika memenuhi unsur 184 KUHAP minimal 2 alat bukti maka dapat diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana kewenangan daripada penyidik 


Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Bunyi pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah:

Alat bukti yang sah adalah :

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan Terdakwa


Semoga sharing yang kami sampaikan bisa bermanfaat dan bisa menjadi intropeksi diri bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak sehingga tidak sampai menimbulkan hal-hal yang dapat melanggar hukum dan merugikan orang lain, terima kasih.


Penulis : ZUNAIDI, SH Praktisi Hukum

×
Berita Terbaru Update