Notification

×

Iklan

Iklan

Musyawarah - Musyawarah Yang Ada di Desa

Selasa, 23 Juli 2024 08.09 WIB Last Updated 2024-07-23T02:26:57Z



Artikel : HR. Hendry M.SH. MM. CHRM (Ketua ABPEDNAS Kabupaten Gresik)


Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 17 tahun 2019

Musyawarah Desa 


Berdasarkan UU. Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,  sebagaimana telah diubah untuk yang terakhir kalinya yakni UU. Nomor 3 Tahun 2024,  dijelaskan bahwasanya Musdes (Musyawarah Desa) atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis


1. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa (Pasal 12). 

2. Musyawarah Desa Pembahasan dan Menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 22). 

3. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan (Pasal 26). 

4. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 41). 

5. Musyawarah Desa Perubahan Pelaksanaan Kegiatan (Pasal 65).

6. Musyawarah Desa Penyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa (Pasal 70). 

7. Musyawarah Desa Pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 84, Ayat (2)). 

8. Musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5)). 

9. Musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e).


Musyawarah BPD


Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis. (Permendagri No. 110 Tahun 2016)


10. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 23).

11. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 42). 


Musyawarah Perencanaan Pembangunan


Musrenbang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa untuk merumuskan rencana pembangunan desa setiap tahunnya sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan di tingkat desa


12. Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 20).

13. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 39).

14. Musrenbang Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (Pasal 45). 

15. Musrenbang Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 46 dan 47). 


Musyawarah Pembangunan Desa


Musbangdes adalah suatu  musyawarah kegiatan pelaksanaan oleh Pemerintah Desa dalaam rangkah mewujudkan perencanaan pembangunan


16. Musbangdes: Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa (Pasal 54, Ayat (2), Huruf a) 

17. Musbangdes: Rapat kerja pelaksanaan kegiatan (Pasal 63) 

18. Musbangdes: Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan (Pasal 66). 

19. Musbangdes: Rapat Kerja Peneyelesaian Masalah (Pasal 67, Ayat (3), Huruf d).

×
Berita Terbaru Update