Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Serahkan 306 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Kamis, 06 Juni 2024 09.46 WIB Last Updated 2024-06-06T02:46:54Z


Gresik, buletinjatim.com|| -  Bersamaan dengan  moment puncak peringatan hari  kesatuan gerak  PKK ke-52 tahun, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani  atau yang akrab disapa Gus Yani menyerahkan 306 SK perpanjangan masa jabatan kades bertempat di gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP). Rabu (5/6/2024).


Hal ini, sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,  terutama pasal terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun, oleh DPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal 25 April 2024.


Pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Bupati Gresik Fandi Akhmad yani dengan mengeluarkan SK Bupati Gresik nomor:141/350/HK/437.12/2024, tertanggal 3 Juni 2024, tentang perubahan keputusan Bupati nomor: 141/1077/HK/437.12/2019 sampai seterusnya, sampai dengan nomor: 141/1290/HK/437.12/2019 tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih sebagai kepala desa dan pemberhentikan pejabat kepala desa diubah, dimana jabatan kepala desa sebagaimana sebelumnya 6 tahun menjadi selama 8 tahun. 



Terkait perpanjangan masa jabatan kades, menurut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dimana  perubahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Lebih lanjut Bupati berharap  para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"  Kepala desa diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik," tandasnya


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa Abu Hasan  mengungkapkan   bahwa ada 306 kepala desa  yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, dimana yang akan selesai tahun 2025 diperpanjang menjadi 2027. Disamping itu ada  24 kepala desa yang akan kita langsungkan  pilkades pada tahun 2025. (*/Rd)

×
Berita Terbaru Update