Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggulangi Kemiskinan, DPRD Gresik Terbitkan Perda Nomer 14/2019

Senin, 18 Desember 2023 18.05 WIB Last Updated 2023-12-26T05:54:33Z


Gresik (buletinjatim.com) - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gresik Periode 2019 - 2024 menyelesaikan dan menerbitkan peraturan daerah terkait Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dikabupaten Gresik sebagamana diatur di Perda Nomer 14 tahun 2019 dan Perda nomer 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. 


(15/12)Minggu, Kamjawiyono (Anggota DPRD) dari fraksi Gerindra dengan didampingi Camat Narto sebagai Narasumber dari unsur pemerintahan mensosialisasikan perda tersebut kepada perwakilan warga dikecamatan Driyorejo sebagai bentuk memberi pemahaman bagi masyarakat terkait peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dikabupaten Gresik ini.


Dalam prolog pemaparan sosialisasi Perda Penangulangan Kemiskinan, Narto mengungkapkan ;".bahwa Kemiskinan extrim itu definisinya adalah apabila satu keluarga pengahasilannya perhari dan di total satu bulan kurang dari 533 (lima ratus tiga puluh tiga) ribu, Dan rumahnya belum di keramik, Juga belum terpasang listrik, Dan jauh dari puskesmas/sekolahan, belum memilik WC.'tuturnya 


"Dikecamatan Driyorejo misalnya menurut Camat Narto, Tahun 2022 Itu ada 2900 (dua ribu sembilan ratus) orang yang dikatagorikan miskin dan 120 (seratus dua puluh ribu) jumlah KK (kepala keluarga) di kecamatan Driyorejo."Papar Narto (Narasumber)."terang Narto


Masih camat Narto meminta ke dewan untuk ada program beda rumah untuk masyarakat dan modal usaha / UMKM sebagai bentuk mendongkrak kemiskinan supaya turun yang ada diKecamatan Driyorejo ini.


Menterjemahkan Perda nomer 4 tahun 2021 , Narasumber yang disampaikan oleh camat Driyorejo bahwa desa dikecamatan Driyorejo sudah termasuk desa Mandiri."tegasnya


Sementara Kamjawiyono menambahkan bahwa sosialisasi peraturan daerah (PERDA) ini merupakan agenda kerja juga kedewanan yang telah bekerja sebagaimana tugas dan kewajiban diatur dalam aturan yang berlaku, salah satu tugas dan fungsinya adalah membentuk peraturan daerah yang seperti kita sosialisasikan ini.


Dengan peraturan daerah ini tentu dengan melalui pokok pikiran (pokir) kami akan kita perjuangankan masyarakat yang miskin dan kita bantu ajukan supaya mendapatkan pengembangan UMKM."Kata Kamjawiyono (Anggota DPRD Kabupaten Gresik) dalam penyampaian sosialisasi peraturan daerah tahap XI tahun 2023. (*)

×
Berita Terbaru Update