Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Gresik Produksi PERDA Terkait Tolerasi Kehidupan Bermasyarakat

Minggu, 10 Desember 2023 19.17 WIB Last Updated 2023-12-26T05:56:50Z


Gresik (buletinjatim.com) - Kabupaten Gresik Propinsi Jawa timur memiliki produk hukum baru yang dibuat dan disahkan  oleh DPRD berupa PERDA (Peraturan Daerah), Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu dari 50 anggota dewan yang duduk di kursi parlemen yakni Lilik Hidayati, SE dari fraksi PPP.dalam agenda sosialisasi peraturan daerah (SOSPER).Sabtu 9/12/2023


Peraturan daerah tersebut yaitu Perda nomer 16 tahun 2020 tentang toleransi kehidupan bermasyarakat dan Perda nomer 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.


Dalam penyampaian sosialisasi peraturan daerah (PERDA), Lilik Hidayati (Anggota DPRD) tidaklah sendirii juga turut hadir Assiten pemerintah bidang hukum dan pemerintahan yakni Suyono sebagai mitra kerja dalam penyelenggara pemerintahan dikabupaten Gresik.


Ditemui Awak media, Lilik Hidayati mengungkapkan bahwa peraturan daerah ini merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPRD dan masyarakat harus tahu seperti yang kita sampaikan kali ini dalam agenda sosper (sosialisasi peraturan daerah) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan yang berlaku."Ucapnya


"Karena tugas dewan sudah diatur didalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan daerah, Fungsinya jelas yakni sebagai Membentuk peraturan daerah, Persetujuan Anggaran daerah dan Monitoring pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya "tambahnya


Terakhir Lilik Hidayati mengungkapkan dengan adanya perda ini diharapkan kabupaten Gresik selalu kondusif, aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat, Oleh karena itu melalui acara sosper ini masyarakat kami beri bukunya terkait aturan perda sehingga nantinya bisa dibaca sebagai pengetahuan mereka."pungkasnya (*/Bs)

×
Berita Terbaru Update