Gresik,HarianMemo || - Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah (Sosper) tahap VIII tahun 2025, DPRD Kabupaten Gresik mengagendakan dua peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan serta perlindungan ibu dan anak korban kekerasan.
Kegiatan sosialisasi ini, diadakan oleh Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah kepada masyarakat Wringinanom bertempat di kediamannya di Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, pada Minggu (19/10/2025).
Sulis Irbansyah menyampaikan bahwa tugas anggota dewan selain pengawasan, yaitu penganggaran dan membuat peraturan daerah. Perda dibuat dari usulan inisiatif pemerintah daerah maupun usulan dewan.
Pertama, Perda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Keberadaan peraturan daerah tentang Ketenagakerjaan sangat relevan bagi Kabupaten Gresik terkenal dengan kota industri. Mengamanatkan harus banyak menyerap tenaga kerja asli lokal sebesar 60 persen dari total karyawan perusahaan.
Apalagi di Gresik terdapat kawasan ekonomi khusus yangmana menyerap tenaga kerja skill maupun non skill. Adapun pekerjaan yang membutuhkan skill, contohnya meliputi skill jurusan listrik, administrasi, dan lainnya. Sedangkan pekerjaan non skill, salah satu contohnya kebersihan.
Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melamar pekerjaan dengan membuka website ketenagakerjaan sampai di desa-desa, yang digagas oleh Disnaker.
Sehingga jika ada perusahaan buka loker maka masyarakat bisa melihat di website tersebut, mengajukan lamaran kerja secara online di tingkat desa. Bagi tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi maka akan dipilah sesuai kebutuhan tiap perusahaan.
Sulisno memaparkan bagaimana membuat Perda hrs dikonsultasikan dengan dunia pendidikan agar mendapatkan input/masukan, mulai masalah ketenagakerjaan, masalah kesehatan dan perlindungan tenaga kerja sudah termaktub dalam Perda ini.
" Dan sistem ketenagakerja sudah diatur semua, sehingga warga mudah mengajukan lamaran pekerjaan tersebut, " ujarnya.
Kedua Perda tentang perlindungan ibu dan anak
Dengan Perda ini maka ibu-ibu dan anak akan mendapatkan perlindungan hukum atas kekerasan dalam rumah tangga oleh pemerintah daerah
